MK Loloskan Gugatan PKS

8 08 2009

INILAH.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No 10/2008 pasal 205 (ayat 4), 211 (ayat 3), dan 212 (ayat 3) telah menyelamatkan masa depan partai menengah seperti PKS, PAN, dan PPP.Namun di sisi lain, putusan ini juga memicu konflik baru di antara lembaga negara. Partai politik kelas menengah (PKS, PPP, dan Hanura), yang juga mengajukan uji materi tersebut pasti bernapas lega atas putusan majelis sidang MK. Karena melalui putusan MK itu, dengan sendirinya putusan MA yang mengancam perolehan suara mereka di parlemen gugur dengan sendirinya. MK berpendapat pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 adalah konstitusonal bersyarat (conditionally constitutional). Dengan kata lain, MK memutuskan penghitungan suara parlemen dengan cara menentukan kesetaraan 50% dari angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Tahap kedua, membagi kursi dengan ketentuan apabila mencapai 50% dari BPP mendapat 1 kursi, apabila tidak dapat dan masih ada sisa kursi maka diperhitungkan sebagai sisa suara dan masuk dalam perhitungan tahap ketiga. “Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga,” papar Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jumat (7/8). Dengan dikabulkannya permohonan PKS, PPP, dan Hanura ini, maka putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam peraturan KPU No 15/2009 menjadi mentah. Namun, Mahfud menegaskan gugatan yang didaftarkan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. Anggota KPU I Gusti Putu Arta mengapresiasi putusan MK itu. Menurut dia, dengan putusan MK, putusan yang selama ini berlaku, baik di tingkat DPRD II, DPRD I, maupun DPR, pusat tidak berubah. “Jadi dengan putusan MK tidak ada perubahan perolehan kursi DPRD I, II, dan DPR pusat,” katanya mengomentari putusan MK di gedung MK, Jumat (7/8). Sementara di tempat yang sama anggota KPU Andi Nurpati mengaku lega atas putusan MK. Menurut dia, putusan MK mengurangi ketegangan di daerah kabupaten dan provinsi. “Sangat melegakan, mengurangi ketegangan, khususnya di daerah-daerah tingkat provinsi dan kabupaten,” ujarnya. Andi menegaskan, dengan putusan MK, tafsir KPU tentang UU Pemilu sesuai dengan penafsiran MK. Dalam waktu dekat, Andi menyebutkan, pihaknya akan bersikap atas putusan MA pasca putusan MK. “Saat ini kita akan menyikapi putusan MA setelah adanya putusan MK. Kita akan plenokan,” ujarnya. Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay, putusan MK itu juga memutus perdebatan yang muncul pasca putusan MA beberapa waktu lalu. Ia pun berharap tidak ada persoalan lagi pascaputusan MK ini. “Harapannya setelah putusan MK, tidak ada masalah lagi,” ujarnya di gedung MK. Kendati demikian, ia menilai masih ada celah hukum atas putusan MK tersebut. Meski pesoalan yang muncul sengketa antarlembaga negara pascakeluarnya putusan MK. “Saya kira ada peluang sengketa antarlembaga negara pasca putusan MK. Semoga saja tidak terjadi,” tegasnya. Memang, putusan MK ini secara tak langsung menganulir putusan MA tentang peraturan KPU No 15/2008 tentang tata cara penghitungan kursi DPR. Meski MK mewanti-wanti putusannya ini sama sekali tak bermaksud menganulir putusan MA, namun putusan MA atas peraturan KPU batal demi hukum. Artinya, sengketa antarlembaga negara kini menganga di depan mata. [P1]


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar